BNN bekerjasama dengan ASEAN Secretariat mengadakan pertemuan ketiga ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF),
tanggal 20 – 21 Mei 2013, bertempat di Lexington Legacy Hotel, Pecatu –
Bali. Interdiksi sendiri bermakna suatu kegiatan operasi memutus
jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara
mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau
kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk
dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti
dan asetnya.
Pertemuan ini membahas upaya peningkatan kerjasama
antar negara ASEAN dengan negara mitra dalam hal mencegah dan memutus
jalur peredaran gelap Narkoba di kawasan bandara, pelabuhan dan
perbatasan. Dalam pertemuan ini para delegasi juga berdiskusi untuk dapat menyelesaikan term of reference (TOR) yang akan menjadi acuan kerangka kerjasama bagi para negara anggota ASEAN dan negara mitra. Guna
menambah wawasan, tiap delegasi mendapatkan sesi untuk memaparkan
tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama dalam hal peningkatan
kemampuan dan kerjasama, sekaligus berbagi pengalaman dalam hal
operasional di lapangan.
Pelaksanaan AAITF menjadi penting bila kita mengacu pada Deklarasi
Pemimpin ASEAN, mengenai komitmen ASEAN Bebas Narkoba Tahun 2015. AAITF
memiliki peran strategis dalam memotong lalu lintas peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, dari ataupun yang masuk ke wilayah
negara ASEAN dan negara mitra.
Turut hadir dalam acara ini beberapa negara mitra ASEAN, seperti
Jepang, Australia dan India. Hadir pula para Kepala Badan Narkotika
Nasional Propinsi (BNNP) dan Direktur Narkoba Polda seluruh Indonesia.
Indonesia dalam hal ini BNN, memiliki komitmen tinggi dalam mencegah
dan memberantas peredaran gelap Narkoba, utamanya yang terjadi di
wilayah udara, laut, perairan darat, dan lintas batas. Hal ini ditandai
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor : KEP
516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional
Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi
Terpadu di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan
operasi di lapangan.
Sebagai informasi, kedepannya Indonesia juga berupaya untuk dapat
lebih memaksimalkan keberadaan Satgas Interdiksi, dari 6 (enam) satgas
yang telah terbentuk saat ini akan ditingkatkan menjadi enam puluh
delapan (68). Keenam satgas yang telah berdiri tersebut berada di
wilayah Jakarta, Medan, Manado, Bitung, Batam, dan Bali.
Sebagaimana kita ketahui, ancaman peredaran Narkoba di Indonesia
telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia juga menjadi tujuan
sindikat Narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya amphetamine type stimulants (ATS), ekstasi dan methamphetamine
kristal. Data UNODC tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3,7 –
4,7 juta penyalahguna Narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak
1,2 juta orang adalah pengguna methamphetamine kristal, sedangkan 950.000 orang mengkonsumsi ekstasi.
Oleh karenanya penting bagi kita untuk tetap menjaga komitmen dalam
mensukseskan bentuk kerjasama ini, sekaligus saling berbagi dan belajar
mengenai pendekatan atau pengalaman dari tiap-tiap negara ASEAN dalam
hal pelaksanaan operasi interdiksi di wilayah yurisdiksinya
masing-masing.
Sumber : bnn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar