Polres Cilacap, Jawa Tengah, kembali membongkar kasus peredaran narkoba
di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Lima narapidana yang
terlibat kini ditahan polres setempat.
Kelima narapidana (napi) yang terlibat peredaran narkoba itu adalah AM, YD, YS, HW, dan AS. Polisi berhasil membongkar kasus itu setelah menggeledah ruangan tempat mereka mendekam di LP Narkotika. Polisi juga menyita ganja kering seberat 208 gram, sabu 22,67 gram, pil xanax alparozolam 28 butir, enam telepon seluler, uang Rp2 juta lebih, serta beberapa alat hisap sabu atau bong.
Kelima narapidana (napi) yang terlibat peredaran narkoba itu adalah AM, YD, YS, HW, dan AS. Polisi berhasil membongkar kasus itu setelah menggeledah ruangan tempat mereka mendekam di LP Narkotika. Polisi juga menyita ganja kering seberat 208 gram, sabu 22,67 gram, pil xanax alparozolam 28 butir, enam telepon seluler, uang Rp2 juta lebih, serta beberapa alat hisap sabu atau bong.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Wawan Mulyawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, peredaran narkoba di LP Narkotika Nusakambangan berlangsung dua bulan terakhir. "Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama HR. Hingga kini HR masih buron dan (kami) masih mengembangkan kasus ini. Kami terus melakukan koordinasi dengan Koordinator LP Nusakambangan," katanya, Selasa (18/6).
Polisi juga masih menyelidiki proses masuknya narkoba ke dalam LP. Ada sejumlah kemungkinan barang haram itu masuk ke dalam LP di Nusakambangan. Salah satunya adalah dengan melemparkan narkoba ke bagian belakang LP Narkotika.
"Ada sejumlah kemungkinan masuknya narkoba ke dalam LP. Yang jelas, adanya ponsel itu mengindikasikan mereka masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar LP Nusakambangan. Kemudian, barang tersebut diduga dilemparkan melalui bangunan bagian belakang LP Narkotika. Detailnya, kami masih melakukan penyidikan," ujarnya.
Pada April lalu peredaran narkoba juga terungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di LP Kembangkuning, Nusakambangan. Saat itu seorang napi ditetapkan sebagai tersangka peredaran barang haram itu di dalam LP. (Liliek Dharmawan)
dikutip dari : metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar