Medan, (Analisa). Pendapat Wakil Presiden RI Boediono yang menyebut bahwa ia optimis Indonesia bebas Narkoba 2015 dinilai mustahil oleh sejumlah pihak. Salah satunya, komentar kontra dilontarkan oleh Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) Zulkarnaen Nasution.
Menurut Zulkarnaen, ucapan Boediono itu sangat tidak mungkin terjadi. "Untuk bebas narkoba dalam 3 tahun ke depan, itu sulit untuk kita capai. Tapi, kalau menurunkan persentasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, itu bisa", katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Target yang dicanangkan pemerintah, lanjut Zul, hanya bisa 10 persen per tahun. Jadi, tiga tahun ke depan cuma sampai kisaran 30 persen. Kecil sekali memang.
Kendati cuma 10 persen saja, Zul tetap yakin, itu bisa memberikan efek cukup besar. Mengingat uang rakyat yang tersedot untuk belanja narkoba sebesar Rp 36,7 triliun per tahun. "Kalau sekarang uang Indonesia yang Rp 36,7 triliun itu dikalikan 10 persen saja. Berapa banyak uang itu yang bisa digunakan untuk hal-hal baik. Dan berapa banyak narkoba yang beredar yang bisa ditekan", paparnya.
Optimis-Realistis
Terkait rasa optimis Wapres, Zul menanggapi
, te
ntu saja rasa optimisme itu penting dan sudah sewajarnya. Akan tetapi, optimisme itu mesti dibarengi dengan usaha-usaha yang rasional. Sayangnya, usaha-usaha yang dilakukan pemerintah justru tidak optimal, yang sudah tentu berimplikasi terhadap optimisme publik "Kalau tidak optimal, apa gunanya optimis. Pemerintah mesti realistis dengan usaha-usahanya", ungkapnya.
Sementara kehadiran Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) baru berumur satu tahun. Personilnya pun belum lengkap, khususnya dibagian penangkapan dan penyelidikan. Padahal, bagian itulah yang paling dibutuhkan saat ini.
Zul menjelaskan, aparat BNN Provsu baru dilantik tiga mingggu lalu. Itu pun cuma tiga orang aparatnya. "Bagaimana mereka bisa efektif melakukan penangkapan, tanpa anggota? Siapa yang akan penangkapan?", katanya menambahkan.
Jelaslah bila sampai saat ini kita masih bergantung sepenuhnya pada Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dir Narkoba Poldasu) dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkoba. Padahal, tak terbantahkan bahwa masalah narkoba sudah sangat penting dan mendesak.
Untuk mencegah agar jangan sampai semakin buruk, BNN provinsi harus secepatnya dibenahi dan difungsikan. Perekrutan harus secepatnya dilakukan agar tersedia aparat yang bertugas melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka narkoba. Selain itu, perlu diingat, mesti punya komitmen.
Menjadi aparat BNN, ungkap Zul, tidak boleh sekadar ajang mencari jabatan. Yang jadi orang BNN harus orang-orang pilihan, yang terbaik, yang teguh hati menghadapi tantangan, dan berkomitmen memberantas narkoba.
Pemerintah Harus Terlibat
Pemrovsu dan Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat secara aktif dalam usaha pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana diamanatkan Intruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 2011.
Di situ dikatakan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus terlibat langsung melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, pemprovsu dan pemko Medan jangan berdiam diri.
Selain itu, kata Zul, perlu ada sinergitas antar sesama penegak hukum. Koordinasi yang baik antara pemprovsu, Dir Narkoba, Pemprovsu, Pemerintah Daerah, dan BNN Sumut harus terjalin dengan baik. "Jangan berjalan sendiri-sendiri, nanti bisa terlalu berat pekerjaannya, tumbang sendiri", tandasnya. (dgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar